Pembangunan Desa |
Tahun 2014 lalu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan. Paradigma yang ingin dibangun dari Undang-Undang Desa ini adalah dari "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun". Jadi, desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan, melainkan subyek pembangunan. Jika sebelumnya desa hanya menunggu proyek-proyek dari pemerintah di atasnya untuk membangun desa, sekarang desa sendirilah yang merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunannya.
Undang-Undang ini sudah heboh di desa sejak disahkannya. Karena seperti beberapa kali diberitakan, bahwa dengan adanya Undang-Undang tersebut, desa bahkan bisa mendapatkan kucuran dana dari APBN hingga 1,4 Milyar. Tetapi hingga sampai hampir di pertengahan tahun 2015 belum juga ada kabar tentang besaran dana yang akan diterima desa, desa mulai bertanya-tanya. Kapan Dana Desa akan terealisasi?
Oh ya, sebenarnya Dana Desa itu apa sih?
Undang-Undang ini sudah heboh di desa sejak disahkannya. Karena seperti beberapa kali diberitakan, bahwa dengan adanya Undang-Undang tersebut, desa bahkan bisa mendapatkan kucuran dana dari APBN hingga 1,4 Milyar. Tetapi hingga sampai hampir di pertengahan tahun 2015 belum juga ada kabar tentang besaran dana yang akan diterima desa, desa mulai bertanya-tanya. Kapan Dana Desa akan terealisasi?
Oh ya, sebenarnya Dana Desa itu apa sih?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Jadi, dana tersebut akan ditransfer ke rekening daerah kabupaten/kota terlebih dahulu. Dan kabupaten/kota kemudian akan mentransfer dana ke rekening desa setelah desa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Besaran dana yang diperoleh desa tentu berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengalokasian dana desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan: a) alokasi dasar; dan b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa. Kemudian penetapan alokasi dana desa tersebut dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Jadi, dana tersebut akan ditransfer ke rekening daerah kabupaten/kota terlebih dahulu. Dan kabupaten/kota kemudian akan mentransfer dana ke rekening desa setelah desa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Besaran dana yang diperoleh desa tentu berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengalokasian dana desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan: a) alokasi dasar; dan b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa. Kemudian penetapan alokasi dana desa tersebut dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Setelah melalui berbagai hal, akhirnya Dana Desa tersebut ditransfer ke rekening daerah pada bulan Juni tahun 2015. Dan hebohlah kami yang di desa. Heboh, bukan karena jumlah dananya, tetapi karena persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan Dana Desa tersebut. Persyaratan-persyaratan semacam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) adalah yang paling sulit dipenuhi. Karena jujur saja, sebagian desa belum menyusun dokumen tersebut.
Kamipun banyak berkoordinasi dan konsultasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati, agar desa di wilayah Kecamatan Dukuhseti bisa menyusun dokumen RPJMDesa dan RKPDesa. Meskipun tidak sempurna, 12 desa di Kecamatan Dukuhseti telah menyusun dokumen tersebut. Ya, memang jauh dari sempurna. Selain waktu yang pendek, juga kemampuan perangkat desa tentunya berbeda-beda antara satu desa dan desa lainnya. Tetapi akhirnya... yes, Dana Desa Tahap I di Kecamatan Dukuhseti telah cair 100%, sedangkan Tahap II, masih ada 3 desa yang belum memenuhi persyaratannya.
Dengan pengalaman tahun ini, dimana alokasi Dana Desa masih 3% dari anggaran (APBN) transfer ke daerah, tentu desa harus berbenah. Karena tahun depan, jika kemampuan keuangan Negara bisa memenuhi, maka alokasi Dana Desa akan naik menjadi 6% dari anggaran transfer ke daerah, maka tentunya desa akan mendapatkan alokasi dana yang lebih besar. Artinya, pertanggungjawabannya pun lebih besar pula.
Jadi, meskipun dana desa menjadi angin segar bagi pemerintah desa, tetapi jika tidak diikuti dengan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik, tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi desa. Bisa jadi, setelah pemeriksaan oleh instansi pemeriksa, seperti Inspektorat, BPK atau pemeriksa lain, malah ditemukan banyak penyelewengan. Karena itu administrasi menempati posisi penting dalam hal ini (tentu saja pembangunan fisiknya juga penting).
Membangun drainase dengan Dana Desa |
Karena desa mengelola dana sendiri, karena itu desa juga harus siap dengan segala hal yang berkaitan dengan administrasi pula. Tentu saja LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana desa tersebut, termasuk didalamnya. Administrasi menjadi penting karena obyek pemeriksaan pemeriksa, biasanya diawali dengan pemeriksaan administrasi. Jika administrasi beres, biasanya menjadi indikasi beresnya pekerjaan lain.
Namun, saat ini kemampuan SDM di desa belumlah mumpuni sebagaimana personil yang dimiliki dinas/instansi di kabupaten. Karena itu peningkatan kemampuan personil di tingkat desa sangat diperlukan. Apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM di desa?
Pertama tentunya adalah pelatihan untuk kades dan perangkat desa lainnya. Pelatihan manajemen pemerintahan desa misalnya, perlu dilakukan agar kades dan perangkat desa lain mengetahui secara jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diembannya. Sehingga mereka bisa melaksanakan wewenang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Atau pelatihan penatausahaan keuangan untuk bendahara desa. Sehingga dana besar yang diterima desa, bisa dipertanggungjawabkan, baik secara mutu maupun administrasi.
Kedua adalah monitoring yang lebih intensif dalam rangka pembinaan ke desa. Setelah pelatihan, pembinaan terus menerus ke desa perlu dilakukan, agar dari kecamatan maupun kabupaten atau instansi di tingkat lebih atas, bisa mengetahui sejauh mana pelatihan memberikan efek pada peningkatan kualitas SDM di desa. Selain itu, dengan monitoring intensif, jika ada hal yang belum sesuai jalurnya, bisa segera terdeteksi, kemudian bisa segera pula dilakukan pembinaan lanjutan.
Ketiga, peningkatan kapasitas kelembagaan lain di tingkat desa. Di desa biasanya ada lembaga desa lain seperti BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK dan yang lainnya. Pelatihan untuk peningkatan kapasitas lembaga tersebut juga perlu dilakukan untuk keseimbangan pelaksanaan pemerintahan desa. Agar setiap lembaga bisa melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Lalu saling bersinergi untuk kepentingan desa.
Lalu... Semoga Dana Desa dapat memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat desa sesuai kebutuhan masyarakat desa itu sendiri.
KETIKA DANA DESA (AKHIRNYA) TURUN
Reviewed by Ummi Nadliroh
on
Oktober 30, 2015
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah memberikan komentar di blog saya. Mohon untuk memberi komentar dengan kata yang santun. Terima kasih. :)