Assalamu'alaikum, Sahabat...
Bapak kami sudah mendaftar haji dan melunasi biayanya sekitar tahun 2012 (kalau tidak salah ingat). Menurut daftarnya seharusnya beliau berangkat haji tahun 2016 ini. Namun pada bulan Juni 2015, Allah berkenan memanggil bapak kembali ke haribaan-Nya. Karena alasan itulah, kami mengajukan permohonan pembatalan BPIH ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau dalam kata lain, BPIH adalah biaya yang sudah disetorkan ke Bank untuk keperluan ibadah haji ke tanah suci.
Mengajukan pembatalan BPIH artinya kami mengajukan permohonan pengembalian biaya haji tersebut kepada kami (ahli waris bapak). Pernah terfikir juga, apakah BPIH itu bisa dialihkan kepada orang lain? Kuota haji untuk bapak dialihkan kepada salah satu keluarga? Ternyata tidak bisa.
Kami mulai mengurus pembatalan BPIH itu di akhir bulan November 2015. Karena kesibukan kamilah yang membuat kami lambat mengurus pembatalan BPIH tersebut. Padahal sebenarnya pengajuannya cukup mudah. Karena Kemenag Pati sudah menyediakan form yang harus diisi oleh ahli waris.
Dibawah ini adalah persyaratan pembatalan haji karena wafat:
Bapak kami sudah mendaftar haji dan melunasi biayanya sekitar tahun 2012 (kalau tidak salah ingat). Menurut daftarnya seharusnya beliau berangkat haji tahun 2016 ini. Namun pada bulan Juni 2015, Allah berkenan memanggil bapak kembali ke haribaan-Nya. Karena alasan itulah, kami mengajukan permohonan pembatalan BPIH ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau dalam kata lain, BPIH adalah biaya yang sudah disetorkan ke Bank untuk keperluan ibadah haji ke tanah suci.
Mengajukan pembatalan BPIH artinya kami mengajukan permohonan pengembalian biaya haji tersebut kepada kami (ahli waris bapak). Pernah terfikir juga, apakah BPIH itu bisa dialihkan kepada orang lain? Kuota haji untuk bapak dialihkan kepada salah satu keluarga? Ternyata tidak bisa.
Kami mulai mengurus pembatalan BPIH itu di akhir bulan November 2015. Karena kesibukan kamilah yang membuat kami lambat mengurus pembatalan BPIH tersebut. Padahal sebenarnya pengajuannya cukup mudah. Karena Kemenag Pati sudah menyediakan form yang harus diisi oleh ahli waris.
Dibawah ini adalah persyaratan pembatalan haji karena wafat:
1. Surat Permohonan Pembatalan BPIH.
Surat ini sudah disediakan oleh Kemenag Pati. Kita tinggal mengisinya saja sesuai permintaan. Yang bertanda tangan dibawah adalah orang yang ditunjuk oleh ahli waris untuk mengurus pembatalan haji. Matereinya jangan lupa ya...
2. Surat Kuasa.
Yang ini juga sudah disiapkan oleh Kemenag Pati.
Jangan lupa mengisi nama pemberi kuasa dan yang diberi kuasa dengan benar. Lalu tanda tangan pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, serta mengetahui Kepala Desa. Semua tanda tangan harus menyentuh materei.
3. Surat Keterangan Ahli Waris.
Ini juga sudah disiapkan oleh Kemenag Pati. Semua ahli waris dari orang yang dibatalkan BPIHnya harus tercantum didalamnya. Surat Keterangan Ahli Waris harus diketahui oleh Kepala Desa dan Kecamatan domisili calon haji yang dibatalkan BPIHnya.
4. Persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Selain ketiga form diatas, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu: Fotocopy bukti setoran BPIH, Fotocopy identitas calon haji yang dibatalkan BPIHnya, dan fotocopy identitas seluruh ahli waris.
Semua persyaratan diatas dibuat rangkap tiga ya... Dua untuk diserahkan ke Kemenag. Yang satu kita simpan, untuk bukti pengambilan BPIH di Bank.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, kami segera mengajukannya ke Kemenag Pati. Setelah dicek, petugas memberitahu bahwa Kemenag Pati akan mengirimkan permohonan itu ke Provinsi dan biasanya uang dikembalikan ke rekening sekitar 3 bulan setelah pengajuan. Silahkan untuk mengecek rekening setelah tiga bulan, begitu yang disampaikan petugas.
Ternyata benar lho, tiga bulan kemudian, BPIH yang kami batalkan sudah kembali ke rekening bapak.
Secara umum, sebenarnya keseluruhan proses pembatalan BPIH itu sangat mudah. Hanya saja, ketika saya tanya ke petugas, apakah ketika dana sudah dikirim kembali, akan ada pemberitahuan dari Kemenag? Jawabannya adalah tidak. Kemenag Kabupaten hanya mengirimkan berkas permohonan ke provinsi, lalu semua proses ada di provinsi. Cair atau tidak, bisa dicek sendiri ke bank.
Sebenarnya yang jadi pemikiran saya, bagaimana jika ternyata terjadi sesuatu dengan berkas saya, misalnya berkas kurang lengkap atau hilang? Apakah setelah tiga bulan itu, ketika saya mengecek di Bank dan ternyata dana belum ditransfer kembali, saya baru tahu kalau ada masalah dengan pengajuan itu?
Ah... Barangkali itu hanya kekhawatiran saya semata. Karena kenyataannya, semuanya berjalan lancar. Tiga bulan dari pengajuan, BPIH yang dibatalkan ternyata memang benar-benar sudah dikembalikan ke rekening bapak.
Ini ada sedikit saran untuk mengurus Permohonan Pembatalan BPIH di Kemenag Kabupaten Pati:
1. Jangan datang antara jam 12.00 s.d 13.00 WIB.
Karena waktu-waktu itu adalah jam istirahat. Loket buka kembali setelah jam istirahat.
2. Isi data dengan lengkap.
Jangan lupa untuk mengisi semua data dengan lengkap, termasuk hal sederhana seperti tanggal pengajuan. Data yang lengkap akan sangat berguna untuk kelancaran di Bank waktu mengecek dana haji yang dikembalikan ke rekening.
3. Jangan malu bertanya.
Jika ada yang tidak kita pahami, tanyakan langsung kepada petugas. Petugas akan menjelaskan dengan runtut sampai kita paham.
Oh ya, sebelum mengajukan pembatalan BPIH, kami sekeluarga berdiskusi tentang apa yang akan lakukan dengan dana haji bapak jika sudah dikembalikan. Juga siapa yang ditunjuk untuk mengurus pembatalan itu. Ini penting agar tidak ada silang pendapat dan salah paham diantara keluarga. Dan saat itu kami sepakat untuk beberapa rencana yang semoga pahalanya bisa mengalir kepada Bapak yang ada di alam barzakh. Aamiin.
Surat ini sudah disediakan oleh Kemenag Pati. Kita tinggal mengisinya saja sesuai permintaan. Yang bertanda tangan dibawah adalah orang yang ditunjuk oleh ahli waris untuk mengurus pembatalan haji. Matereinya jangan lupa ya...
Yang ini juga sudah disiapkan oleh Kemenag Pati.
Jangan lupa mengisi nama pemberi kuasa dan yang diberi kuasa dengan benar. Lalu tanda tangan pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, serta mengetahui Kepala Desa. Semua tanda tangan harus menyentuh materei.
3. Surat Keterangan Ahli Waris.
Ini juga sudah disiapkan oleh Kemenag Pati. Semua ahli waris dari orang yang dibatalkan BPIHnya harus tercantum didalamnya. Surat Keterangan Ahli Waris harus diketahui oleh Kepala Desa dan Kecamatan domisili calon haji yang dibatalkan BPIHnya.
Selain ketiga form diatas, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu: Fotocopy bukti setoran BPIH, Fotocopy identitas calon haji yang dibatalkan BPIHnya, dan fotocopy identitas seluruh ahli waris.
Semua persyaratan diatas dibuat rangkap tiga ya... Dua untuk diserahkan ke Kemenag. Yang satu kita simpan, untuk bukti pengambilan BPIH di Bank.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, kami segera mengajukannya ke Kemenag Pati. Setelah dicek, petugas memberitahu bahwa Kemenag Pati akan mengirimkan permohonan itu ke Provinsi dan biasanya uang dikembalikan ke rekening sekitar 3 bulan setelah pengajuan. Silahkan untuk mengecek rekening setelah tiga bulan, begitu yang disampaikan petugas.
Ternyata benar lho, tiga bulan kemudian, BPIH yang kami batalkan sudah kembali ke rekening bapak.
Secara umum, sebenarnya keseluruhan proses pembatalan BPIH itu sangat mudah. Hanya saja, ketika saya tanya ke petugas, apakah ketika dana sudah dikirim kembali, akan ada pemberitahuan dari Kemenag? Jawabannya adalah tidak. Kemenag Kabupaten hanya mengirimkan berkas permohonan ke provinsi, lalu semua proses ada di provinsi. Cair atau tidak, bisa dicek sendiri ke bank.
Sebenarnya yang jadi pemikiran saya, bagaimana jika ternyata terjadi sesuatu dengan berkas saya, misalnya berkas kurang lengkap atau hilang? Apakah setelah tiga bulan itu, ketika saya mengecek di Bank dan ternyata dana belum ditransfer kembali, saya baru tahu kalau ada masalah dengan pengajuan itu?
Ah... Barangkali itu hanya kekhawatiran saya semata. Karena kenyataannya, semuanya berjalan lancar. Tiga bulan dari pengajuan, BPIH yang dibatalkan ternyata memang benar-benar sudah dikembalikan ke rekening bapak.
Ini ada sedikit saran untuk mengurus Permohonan Pembatalan BPIH di Kemenag Kabupaten Pati:
1. Jangan datang antara jam 12.00 s.d 13.00 WIB.
Karena waktu-waktu itu adalah jam istirahat. Loket buka kembali setelah jam istirahat.
2. Isi data dengan lengkap.
Jangan lupa untuk mengisi semua data dengan lengkap, termasuk hal sederhana seperti tanggal pengajuan. Data yang lengkap akan sangat berguna untuk kelancaran di Bank waktu mengecek dana haji yang dikembalikan ke rekening.
3. Jangan malu bertanya.
Jika ada yang tidak kita pahami, tanyakan langsung kepada petugas. Petugas akan menjelaskan dengan runtut sampai kita paham.
Oh ya, sebelum mengajukan pembatalan BPIH, kami sekeluarga berdiskusi tentang apa yang akan lakukan dengan dana haji bapak jika sudah dikembalikan. Juga siapa yang ditunjuk untuk mengurus pembatalan itu. Ini penting agar tidak ada silang pendapat dan salah paham diantara keluarga. Dan saat itu kami sepakat untuk beberapa rencana yang semoga pahalanya bisa mengalir kepada Bapak yang ada di alam barzakh. Aamiin.
CARA MENGURUS PEMBATALAN BPIH KARENA WAFAT
Reviewed by Ummi Nadliroh
on
Mei 10, 2016
Rating:
Penting banget nih catatannya sangat berguna.
BalasHapusHebat ummi Nadliroh alhamdulilah ya udah beres.
Pengalaman yang sama, saya ngurus sendiri hingga pencairan dana saya ambil tunai. Setuju banget kesepakatan keluarga diutamakan.
smoga ke depannya bisa dipercepat, 3 bulan "pengembalian" dana itu lama.
Bukankah semuanya sudah online saling terintegrasi yah ..? berharap :)
Iya, nunggunya tiga bulan, cukup lama. Berharap juga kepada pemerintah, biar bisa cepat. Barangkali dana tsb bisa bermanfaat utk ahli waris.
HapusJadi tidak harus menunggu jadwal keberangkatan ya umm, soalnya kemarin ngobrol sama bapak katanya bisa cair setelah pulang dr jadwal keberangktan. Soalnya teman bapak ada yg mau berangkat tahun ini juga tapi qodarrulloh meninggal dunia. Mau mengurus nunggu jadwal pulangkan dulu.Jazakillah info nya
BalasHapusBisa langsung diurus, Ummu. Kalau sudah 3 bulan, coba dicek. Barangkali dana tsb sudah kembali.
HapusSemoga ayahanda mendapat tempat yang baik disisi Allah ya, mbak Ummi, aamiin.
BalasHapusAlhamdulillah akhirnya selesai juga ya mbak, meskipun agak lama. Yang penting uang tersebut bisa dialihkan ke hal lain yang inshaa Allah bisa bermanfaat bagi ayahanda di alam barzah. Artikelnya sangat membantu bagi yang mempunyai masalah yang sama :)
Aaminn. Terima kasih, Mbak Anjar.
HapusTerimakasih, sangat membantu
BalasHapusSama-sama :)
HapusSya mau tanya ini... Kira2 gmn cara ngurusxa klo mau ngambil uang pendaftaran haji bapk yg wafat.. Sementra bukti setornxa udah di serahkan ke kantor kemenag.. Tpi sya sebagai ahli waris tidak tau no rekeningxa bapk...
BalasHapusSebaiknya ditanyakan ke Kemenag langsung saja, Mas. Kalau Bapak saya dulu cukup rapi dalam administrasi, jadi berkas-berkas masih tersimpan rapi di satu file.
HapusTolong beritahu persyaratan untuk mengurus Pembatalan haji apa saja
BalasHapusSudah saya tuliskan di atas,Pak. Silahkan dibaca lebih detail. :)
HapusPak saya mau tanya. Uang yg di kembalikan oleh bank 100÷ kah? Atau ada potongan. Trs biaya nya habis berapa pak.? Terima kasih
BalasHapusWaktu kami mengurus, uangnya 100% kembali. Dan kami tidak mengeluarkan biaya apapun.
HapusSangat berguna izin Download ya. Makasih sebelumnya..
BalasHapusMohon cantumkan sumber ya... Terima kasih. :)
HapusMbk saya mau bertanya cara pencairan danajya bagaimana ya mbk.. Apakah otomatis sudah masuk di rekening ahli waris atau bagaimana?
BalasHapusSetelah berkas lengkap, dibawa ke Provinsi Mbak. Yang bawa dari Kemenag Kabupaten. Kami dulu nunggu aja. Dari Kemenag kami diberi tahu, setelah 3 bulan nanti dicek aja Mbak... Nah, setelah 3 bulan dari pengajuan, kami ngecek ke bank dan dana sudah kembali. Harus ngecek sendiri, Mbak. Karena tidak ada pemberitahuan.
HapusMaaf umi nanya....
BalasHapusbapak saya sudah meninggal 10 bln yg lalu.
masalah pembatalan haji nya sudah di urus adik sy sekitar 6 bln yg lalu. Krna saya gk bisa ngurus merantau di kalimantan.
sampai sekarang dana belum masuk ke rek ahli waris (salah satu kaka sy).
Sekarang sy sudah pulang di demak. Setelah sy telusuri semua berkas lengkap dan sudah di kirim ke pusat oleh kemenag demak.
lalu sy tanya rekening kaka sy yg ditunjuk sbg ahli waris, ternyata rekeningnya sudah mati krn lama tak di gunakan.
sy baru tau hari ini. solusinya bagaimana umi ? Apa bisa di alihkan ke rekening ahli waris yg lain ? matursuwun
Ditanyakan ke kemenag sana, Pak. Saya juga kurang tahu kalau masalah seperti itu. Waktu itu setelah 3 bln, saya langsung ngecek ke bank, dan dana tsb sdh kembali. Dan sbg ahli waris, kami langsung bs mengambilnya.
HapusUmi , saya mau tanya , kan form sudah disiapkan oleh kemenag, berarti kita ambil form itu lalu isi ,, trus kita bawa dulu untuk minta stemple ke kepala desa dan camat , berarti kita gak sehari itu juga kelar di kemenagnya ya umi, , mohon infonya umi, karna saya mau urus pembatalan haji almarhum ayah saya. Makasih sebelumnya umi
BalasHapusBetul. Form dari kemenag, dilengkapi. Utk pengembaliannya, harus ngecek ke bank sendiri.
HapusBetul. Form dari kemenag, dilengkapi. Utk pengembaliannya, harus ngecek ke bank sendiri.
Hapuspembatalan haji untuk menuju ke cair lagi memerlukan waktu berapa bulan? punya kakek saya sudah 4 bulan belum kunjung cair :(
BalasHapus